LAMPURA, PUWAREPOS.COM – Seorang pria di Lampung ditangkap lantaran memperkosa anak di bawah umur sebanyak 3 kali. Pria berinisial RA (22) diketahui adalah warga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal pada Mei 2023. Pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.
Lalu, pada Minggu (4/6) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.
Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban pun terperdaya.
“Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain,” katanya.
Lanjut Rendi, nenek korban pun akhirnya mengetahui kasus yang menimpa cucunya dan melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban,” jelas.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap