Gara-gara Judi Online, Pemuda di Tulang Bawang Nekat Buat Laporan Palsu

Taufik melanjutkan usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu.

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membuat laporan palsu agar pelaku tidak kena marah dan mengganti uang Rp 8,3 juta tersebut.

“Menurut keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3 dan uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak,” ujarnya.

Baca Juga  Propam Polda Lampung Datangi Polres Tulang Bawang, Ingatkan Anggota Tidak Boleh Bekingi Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung.

“Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.Red