Taufik melanjutkan usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membuat laporan palsu agar pelaku tidak kena marah dan mengganti uang Rp 8,3 juta tersebut.
“Menurut keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3 dan uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.Red

Selengkapnya
Dandim 0426 TB, Didampingi Ketua Persit KCK, Hadiri Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru Dan Serah Terima Jabatan Dijajaran Korem 043/Gatam
Seorang IRT Nyambi Jadi Bandar Narkoba di Tangkap Polisi
Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan, Sudah Dua Kali Jadi Residivis