Menanggapi pertanyaan itu bahwa mendasar pada Permendagri 26 /2020 tentang penyelengaraan Harkamtimas serta perlindungan masyarakat, adapun tugas dan kewajiban antara lain satu dapat membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Kampung.
Kedua membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Ketiga tugasnya membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana alam serta kebakaran.
Keempat dapat membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat. Kelima menumbuhkan kesadaran memelihara Kamtibmas kepada masyarakat dan keenam membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kami berharap semoga bisa dijalankan dengan amanah, dapat berperan dalam menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif Amiin YRA.,” Jelas Mukhtiar

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum