Ia menambahkan program pembinaan diberikan pada saat Napiter berada di Lapas Way Kanan sampai dengan selesai menjalani proses pidana.
“Pembinaan yang telah diberikan terhadap napi teroris di Lapas Way Kanan antara lain; Program Pengenalan Lingkungan, Profiling, Deradikalisasi, Asessment dan Penelitan Kemasyarakatan, Program Kesadaran Beragama, Pembinaan di Klinik Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Serta Pembinaan kemandirian.” tambah Syarpani.
Dalam proses Pembebasan Bersyarat yang dilakukan oleh petugas Lapas Way Kanan telah berkoordinasi kepada BNPT, Densus 88, Bapas, Kejaksaan, Polres, kodim serta pihak terkait untuk melaksanakan PB terhadap 03 orang napiter tersebut.
Selanjutnya Proses pembebasan bersyarat 03 Napiter dibantu oleh Tim Densus 88 Anti Teror untuk diantarkan diserahterimakan kepada pihak keluarga sesuai dengan alamat menjalani proses bebas bersyarat.*

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum