Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Sopir Travel Ditangkap Polisi

WAYKANAN, PUWAREPOS – Pencabulan terhadap anak merupakan tindakan kejam yang memerlukan tindakan tegas dari pihak berwajib.

Kejadian ini adalah salah satu contoh nyata tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak (PPA) dalam menjaga hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat. 

Pada hari Sabtu, 16 September 2023, sebuah kejadian tragis terjadi di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Seorang pria berinisial AK, yang juga dikenal dengan nama Aan alias Jafar (52), ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Baca Juga  Rumah Warga Rantau Temiang Ludes dilalap Api

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Plt Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Ipda Riski Aulia, memberikan informasi tentang kasus ini. 

Peristiwa itu terjadi saat korban—sebut saja Mawar, pada pagi hari Sabtu, 16 September 2023, berangkat dari Sukarame, Kota Bandar Lampung, menuju salah satu Pondok Pesantren di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Perjalanan ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan travel yang dikemudikan oleh pelaku.

Saat mendekati lokasi tujuan, pelaku tiba-tiba menarik bahu korban dan memaksa korban membuka mulutnya, kemudian mencium wajah korban berkali-kali.

Baca Juga  Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pencurian Sertifikat Tanah di Dua TKP Berbeda

Tindakan ini sangat traumatis bagi korban, dan begitu ia tiba di tujuan, orang tua korban segera mengambil tindakan dengan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Way Kanan agar tindakan hukum dapat diambil.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak. 

Mereka melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023, pukul 21:30 WIB.