BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS.COM – Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin 16 Oktober 2023.
Fahrizal mengatakan, setelah surat pengunduran diri yang diajukan oleh Nunik, disetujui oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan ditandatangani pada 5 Oktober 2023.
“Terhitung Surat Keputusan (SK) ditandatangani 5 Oktober 2023, Bu Nunik tidak sebagai wagub,” ujarnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, dengan adanya Keppres tersebut, maka Ketua PKB Lampung sudah tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dan haknya sebagai wagub.
Sementara, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menerangkan, jika surat Keppres tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar, maka dirinya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik dari Wakil Gubernur Lampung.
“Kan sudah ada Keppresnya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah,” ujar Mingrum.
Diketahui, Nunik mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang.*

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan