PUWAREPOS.COM – PP gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah resmi terbit.
Gaji pokok PNS pada PP terbaru mencapai Rp6,3 juta per bulan.
PP gaji terbaru PNS resmi terbit pada 26 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan PP No 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke Sembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
PP No 5 Tahun 2024 ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sehingga nominal gaji PNS sesuai PP tersebut telah naik sejak tanggal tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah terbit, gaji sesuai PP No 5 Tahun 2024 belum diberlakukan pada Februari 2024.
Pembayaran gaji PNS menunggu himbauan pemerintah.
Daftar gaji PNS golongan IV setelah penambahan 8 persen:
– Gaji PNS golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
– Gaji PNS golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
– Gaji PNS golongan IV c: Rp3.572.900 – Rp5.866.400.
– Gaji PNS golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
– Gaji PNS golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
Itu lah rincian gaji PNS golongan IV tahun 2024 setelah kenaikan, semoga bermanfaat.*

Selengkapnya
Sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menduduki jabatan manajerial dan fungsional
Pemkab Gelar Pelaatihan Talent 861 Guru
PJU di Kabupaten Way Kanan kini memasuki babak baru