Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Ditangkap Polres Metro

PUWAREPOS.COM – Pemuda di Kota Metro bernama Anggun Setia Budi (19) ditangkap polisi. Pemuda itu diamankan karena menganiaya ibu kandungnya sendiri setelah dilarang menggadaikan motor untuk membeli sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Anggun ditangkap pada Jum’at 1 Maret 2024 siang dikediaman mertuanya.

“Pelaku berinisial ASB ditangkap Satreskrim Polres Metro karena melakukan penganiayaan ibu kandungnya yang terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. Yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Jumat 1 Maret 2024 dikediaman mertuanya di Kecamatan Metro Barat,” katanya, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga  Jalan Rusak di Lingkar Pemda Way Kanan, Simbol Janji yang Tak Pernah Tuntas

Menurut Umi, penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencekik leher dan mendorongnya hingga terjatuh.

“Dia melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher ibu kandungnya kemudian mendorongnya hingga terjatuh kemudian dicekik kembali hingga mengakibatkan memar pada bagian leher korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut setelah sebelumnya dilarang untuk menjual motor ibunya.

“Dia ini ingin menjual motor ibunya, dia memang sering menjual barang-barang dirumah ibunya. Bahkan dia pernah mengancam kakaknya menggunakan pisau, peristiwa penganiayaan ini seringkali dilakukan oleh pemuda tersebut,”terangnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-80 RI, Pemkab Way Kanan Ajak Warga Ikut Jalan Sehat dan Lomba Estafet

Umi menerangkan, Anggun Setia Budi menjual perabotan rumah serta motor itu untuk dibelikan sabu-sabu.

“Pelaku ini pecandu, dia ingin membeli sabu-sabu makanya sering menjual barang-barang perabotan rumah milik ibunya. Dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.*