Tanah Dirusak, Empat Tokoh Adat Blambangan Umpu Ancam Gugat PTPN 7

Blambangan Umpu – Aroma kemarahan mulai tercium dari para Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Setelah meninjau langsung lokasi Perkebunan milik PTPN 7, empat tokoh penyimbang yang dipimpin oleh Rahmat Rosadi, bergelar Raja Puncak, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kondisi lahan yang kini rusak parah akibat maraknya aktivitas tambang ilegal (TI).

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan baru-baru ini, Rahmat Rosadi menyebut kerusakan yang terjadi bukan lagi dalam skala biasa. Ia menduga, pihak perusahaan dan aparat penegak hukum (APH) tutup mata atau bahkan membiarkan aktivitas tambang liar merajalela di wilayah perkebunan negara.

Baca Juga  BPBD Way Kanan Evakuasi Korban di Way Umpu Negeri Batin

“Kami sangat menyesalkan sikap PTPN 7 dan aparat. Aktivitas TI di lahan PTPN sudah keterlaluan, dan tak ada tindakan nyata. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak tanah adat dan lingkungan, tapi juga menyulut konflik sosial,” tegas Rahmat Rosadi di lokasi.

Kemarahan tak berhenti di situ. Cahya Lana, juru bicara keempat tokoh penyimbang marga Blambangan Umpu, menuding PTPN 7 telah gagal menjalankan mandat sebagai BUMN yang seharusnya mengelola aset negara secara bertanggung jawab.

Baca Juga  Tim Gabungan dari Polsek Baradatu bersama Polres dan Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat di Way Kanan

“PTPN 7 sebagai perusahaan plat merah seharusnya jadi contoh. Tapi kenyataannya, justru gagal mengamankan dan mengelola lahan negara. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk kegagalan sistemik,” ujarnya.

Atas dasar itu, mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka mendesak agar Pemkab Way Kanan dan DPRD turut memberikan dukungan politik dan hukum demi penyelamatan aset negara dan lingkungan di Blambangan Umpu.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Kami juga minta Bupati dan DPRD tidak tinggal diam. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan warisan alam kita,” tandas Cahya Lana.

Baca Juga  MWCNU Gula gelar Halal Bihalal dan Raker

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN 7 maupun APH terkait tudingan pembiaran dan kerusakan lahan.

Namun satu hal jelas: suara para penyimbang telah menggema. Dan jika dibiarkan berlarut, persoalan ini bisa meledak menjadi konflik terbuka antara masyarakat adat dan negara.(e/bs/cf)