Bandar Lampung, – Di tengah kekhawatiran gelombang pemecatan tenaga honorer R4 non-ASN di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, akhirnya angkat suara. Ia menegaskan larangan tegas kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB untuk tidak memecat guru honorer R4 non-database, kecuali atas pelanggaran serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Thomas saat menerima audiensi para guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database Lampung, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Rabu (9/7/2025), di kantor Disdikbud Lampung.
“Kami sudah melakukan broadcast ke seluruh kepala sekolah, meminta agar tidak melakukan pemberhentian terhadap guru-guru honorer R4 yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Lampung,” ujar Thomas.
Menurutnya, para guru honorer ini masih sangat dibutuhkan, karena memainkan peran vital dalam proses pengajaran di berbagai satuan pendidikan. Pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan justru mengganggu kelangsungan pendidikan di sekolah.
Namun begitu, Thomas tidak menampik bahwa jika ada guru honorer yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti tindakan tercela, indisipliner, atau tidak menjalankan tugas dengan baik, maka pihak sekolah berhak mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Thomas menekankan bahwa Disdikbud dan Pemprov Lampung berkomitmen memperjuangkan nasib guru honorer R4 ke pemerintah pusat. Pasalnya, kebijakan soal penataan honorer berada di tangan pusat, bukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyampaikan bahwa keresahan guru-guru honorer kini sedikit mereda setelah adanya sikap tegas dari Disdikbud.
“Tadi disampaikan bahwa kebijakan R4 memang bukan kewenangan daerah. Tapi kami mendorong agar daerah ikut aktif menekan pusat agar kebijakan yang berpihak pada para honorer ini segera lahir,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, kekhawatiran terbesar para guru adalah kemungkinan sekolah mengambil langkah diam-diam untuk memberhentikan mereka. Namun, dengan sikap terbuka dari Disdikbud, harapan mulai menyala kembali.(hp/bk/zp)

Selengkapnya
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan
Perbaikan 118 Ruas Jalan Rampung, Pemkot Bandar Lampung Optimistis Tuntaskan Target 2025