Blambangan Umpu,— Kegeraman masyarakat adat pecah di Way Kanan. Forum Pemuka Fangeran Udik, mewakili para penyimbang marga, melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tak serius menindak tambang ilegal (TI) di kawasan PTPN 7.(9/07)
Rahmat Rosadi, tokoh adat yang dikenal vokal, menyebut aktivitas TI yang jelas-jelas melanggar hukum justru dibiarkan merajalela. Ia menyebut APH terkesan tutup mata, bahkan seperti tak berdaya menghadapi pelanggaran yang terjadi di depan mata.
“Sudah jelas TI melanggar UU, tapi APH seolah tak punya keberanian untuk bertindak. Apa ada yang ditakuti? Ini pertanyaan kami sebagai masyarakat adat,” tegas Rahmat di kepada awak media
Kekhawatiran lebih dalam datang dari Cahya Lana, juru bicara Forum Pemuka Fangeran Udik. Ia menyuarakan peringatan keras, jika aparat terus diam, konflik horizontal bisa meledak sewaktu-waktu.
“Kami minta APH tidak lagi berdiam diri. Jika aktivitas TI terus dibiarkan di wilayah adat kami, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara masyarakat adat dengan para pelanggar,” ungkap Cahya.
Ia menegaskan bahwa tanah adat bukan ladang perusakan, dan masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga wilayahnya dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Forum ini juga berharap sorotan media dapat menggerakkan Kapolres Way Kanan hingga Kapolda Lampung untuk turun langsung melihat situasi yang menurut mereka sudah darurat penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan. Ini soal wibawa hukum dan keadilan sosial. Jika TI kebal hukum, maka kepercayaan rakyat kepada aparat bisa hancur,” tambah Cahya.
Mereka menyerukan agar penegakan hukum tidak pandang bulu, serta mendesak penghentian total aktivitas TI yang masih terus berlangsung di wilayah PTPN 7 Way Kanan.(Eng/zp tim)

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum