Laporan PTPN 7 Mandek, Tambang Ilegal Tetap Jalan, Ada yang Main Mata?

“Aneh sekali, padahal ini sudah jadi isu nasional. Kami minta Pak Kapolda segera bersikap,” tambahnya.

Rapat tersebut digelar sebagai respons atas laporan empat tokoh adat Blambangan Umpu yang menyuarakan keresahan mereka terhadap kerusakan lahan ulayat akibat tambang ilegal yang marak di wilayah PTPN 7. Laporan itu dipimpin oleh Cahya Lana dan tokoh-tokoh adat lainnya.

Asisten I Pemkab Way Kanan, Ade Cahyadi, menegaskan bahwa RDP ini hanya langkah awal. Pemkab berencana menggelar rapat besar antara tokoh adat, PTPN 7, dan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga  Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli HT, S. STP., M.Si melantik pengurus PGRI Kecamatan Way Tuba.

“Kami ingin menyatukan pendapat, mencari solusi tegas. Ini bukan soal konflik lahan semata, tapi menyangkut kerusakan lingkungan dan hak masyarakat adat,” jelas Ade.

Sementara itu, jubir tokoh adat Blambangan Umpu, Cahya Lana, menyebut puluhan hektare lahan yang selama ini mereka mitrakan dengan PTPN 7 kini dirusak oleh aktivitas TI. Ia mendesak agar PTPN 7 tak hanya bersikap reaktif, tapi juga aktif menjaga dan bertanggung jawab atas hak ulayat yang rusak.

“Kami tidak tinggal diam. Sudah terlalu lama kami bersabar. APH pun terkesan tak bertaji. Jangan sampai masyarakat turun langsung karena kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Baca Juga  Arinal Luncurkan Beras Medium Berjaya, Mendag Zulhas Apsesiasi Surplus Produksi Beras Lampung

Ia berharap isu tambang ilegal ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.(ENg/ZP Tim)