“Aneh sekali, padahal ini sudah jadi isu nasional. Kami minta Pak Kapolda segera bersikap,” tambahnya.
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas laporan empat tokoh adat Blambangan Umpu yang menyuarakan keresahan mereka terhadap kerusakan lahan ulayat akibat tambang ilegal yang marak di wilayah PTPN 7. Laporan itu dipimpin oleh Cahya Lana dan tokoh-tokoh adat lainnya.
Asisten I Pemkab Way Kanan, Ade Cahyadi, menegaskan bahwa RDP ini hanya langkah awal. Pemkab berencana menggelar rapat besar antara tokoh adat, PTPN 7, dan aparat penegak hukum (APH).
“Kami ingin menyatukan pendapat, mencari solusi tegas. Ini bukan soal konflik lahan semata, tapi menyangkut kerusakan lingkungan dan hak masyarakat adat,” jelas Ade.
Sementara itu, jubir tokoh adat Blambangan Umpu, Cahya Lana, menyebut puluhan hektare lahan yang selama ini mereka mitrakan dengan PTPN 7 kini dirusak oleh aktivitas TI. Ia mendesak agar PTPN 7 tak hanya bersikap reaktif, tapi juga aktif menjaga dan bertanggung jawab atas hak ulayat yang rusak.
“Kami tidak tinggal diam. Sudah terlalu lama kami bersabar. APH pun terkesan tak bertaji. Jangan sampai masyarakat turun langsung karena kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Ia berharap isu tambang ilegal ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.(ENg/ZP Tim)

Selengkapnya
Kelangkaan Pertalite dan Solar di Way Kanan Dikeluhkan Warga, Harga Eceran Tembus Rp14 Ribu
Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026
Pantau Arus Balik Lebaran 1447 H, Polres Way Kanan Himbau Pengguna Jalan dan Sampaikan Layanan 110