BLAMBANGAN UMPU – Aroma pelanggaran aturan kembali mencuat di sektor perkebunan. Forum Masyarakat Gunung Sangkaran Bersatu (FMGSB) menuding sejumlah perusahaan perkebunan di Kampung Gunung Sangkaran, Kabupaten Way Kanan, tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Perusahaan yang disorot di antaranya PT PLP dan PT BMM yang beroperasi di wilayah tersebut. Ketua FMGSB, Eeng Saputra, menyebut dugaan itu bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah mengumpulkan data lapangan yang menunjukkan nihilnya realisasi plasma sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Dari hasil investigasi kami, tidak ada satu pun perusahaan perkebunan di Kampung Gunung Sangkaran yang menjalankan kewajiban plasma 20 persen. Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Eeng.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyediakan sebagian lahannya bagi masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma sebagai upaya pemerataan ekonomi. Namun, menurut FMGSB, implementasi di lapangan jauh dari harapan.
Merasa diabaikan, FMGSB pun mengambil langkah tegas. Pada Senin (7/4), Eeng bersama perwakilan masyarakat mendatangi Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan guna mendesak dilakukan audit serta memfasilitasi audiensi dengan pihak perusahaan.
“Kami minta dinas tidak tutup mata. Panggil perusahaan, buka data mereka, dan lakukan mediasi secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan, Ishak Mangku Negara, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan mediasi dari FMGSB terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Surat sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan yang dimaksud untuk dilakukan mediasi dengan pihak FMGSB,” kata Ishak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ekonomi masyarakat sekitar yang selama ini kerap terpinggirkan dalam aktivitas industri perkebunan. Jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah: apakah akan berdiri di sisi warga, atau kembali memberi ruang bagi praktik yang diduga mengabaikan aturan.(eeng)

Selengkapnya
Kelangkaan Pertalite dan Solar di Way Kanan Dikeluhkan Warga, Harga Eceran Tembus Rp14 Ribu
Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026
Pantau Arus Balik Lebaran 1447 H, Polres Way Kanan Himbau Pengguna Jalan dan Sampaikan Layanan 110