Seorang IRT Nyambi Jadi Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

TULANGBAWANG, PUWAREPOS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan barang bukti (BB) yang lumayan banyak. 

Adapun Ibu rumah tangga yang ditangkap tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at 3 November sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu 5 November 2023.

Baca Juga  Petani di Tulang Bawang Barat Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil

Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita oleh petugas yaitu berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram.

Kemudian bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. 

Baca Juga  Kisah Perampokan dan Penculikan Terungkap, Ini Alasan Pelaku

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang IRT sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital,” terangnya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, IRT yang nyambi jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Jadi Bandar Sabu, Kakek di Tulang Bawang Ditangkap

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tutupnya. *