Diduga Pelaku Curat, BY Dibekuk Polsek Banjit Bekuk 

WAYKANAN, PUWAREPOS.COM – BY (33) Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Banjit diduga pelaku Curat uang hasil penjualan rokok milik PT. Niaga Nusa Abadi di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Senin (6/11) menjelaskan, pelaku juga merupakan karyawan Swasta (sales marketing) di PT. Niaga Nusa Abadi, modus yang dilakukan pelaku adalah masuk kedalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh pelaku, selanjutnya pelaku menggasak tas yang berisikan uang hasil penjualan rokok milik PT. Niaga Nusa Abadi beralamat di Baturaja Timur Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Sah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubaan APBD Tahun Anggaran 2023 Way Kanan

Diduga pelaku membawa satu buah tas milik R yang berisikan uang tunai Rp. 75. juta rupiah dan satu buah tas warna hitam milik BY ( pelaku yang merekayasa seakan akan uangnya Rp. 5. juta rupiah ikut dicuri).

Modus pelaku BC ini masuk kedalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh pelaku.

Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB setelah menerima laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tersebut didapat kesimpulan bahwa pelaku yang diduga kuat mengarah kepada salah satu karyawan (sales marketing) PT. Niaga Nusa Abadi insial BY.

Baca Juga  AKBP Pratomo Widodo Tekankan Ini dalam Pisah Sambut Kapolres Way Kanan

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat di rumah kontrakan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tersebut didapat kesimpulan bahwa pelaku yang diduga kuat mengarah kepada salah satu karyawan (sales marketing) PT. Niaga Nusa Abadi insial BY.

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat dirumah kontrakan tersebut,” Imbuh Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tersebut didapat kesimpulan bahwa pelaku yang diduga kuat mengarah kepada salah satu karyawan (sales marketing) PT. Niaga Nusa Abadi insial BY.

Baca Juga  Wartawan dan Resiko profesinya

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat di rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat di rumah kontrakan tersebut.

Saat ini TSK dan barang bukti berupa kardus kemasan rokok, handphone samsung galaxy A53. baju kaos warna hitam bermotif garis merah silver dan celana pendek warna putih kekuningan telah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)