PUWAREPOS.COM – POLDA METRO JAYA kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk menindak empat jenis pelanggaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jenis-jenis empat pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya dikutip Merdeka, Jumat (9/12/2022).
Latif menjelaskan pemberlakukan tilang manual tersebut ialah agar tetap bisa menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik.*puwarepos

Selengkapnya
Ironis! Pernah Jadi Kebanggaan, Kini Kafe Pelangi Way Kanan Sepi dan Tak Terawat
Pemkab Way Kanan Jemput Dukungan Pusat, Bahas Penguatan Fiskal Daerah di Kemendagri
PT Pesona Sawit Makmur Bungkam Soal Legalitas, Diduga Ada Pembiaran dari Pemerintah?