Tilang Manual Diterapkan Lagi, Ini dia Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi, Catat Baik-baik!

PUWAREPOS.COM – POLDA METRO JAYA kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk menindak empat jenis pelanggaran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jenis-jenis empat pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya dikutip Merdeka, Jumat (9/12/2022).

Latif menjelaskan pemberlakukan tilang manual tersebut ialah agar tetap bisa menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik.*puwarepos

Baca Juga  Kejari Way Kanan gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap