PUWAREPOS.COM – POLDA METRO JAYA kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk menindak empat jenis pelanggaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jenis-jenis empat pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya dikutip Merdeka, Jumat (9/12/2022).
Latif menjelaskan pemberlakukan tilang manual tersebut ialah agar tetap bisa menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik.*puwarepos

Selengkapnya
Kelangkaan Pertalite dan Solar di Way Kanan Dikeluhkan Warga, Harga Eceran Tembus Rp14 Ribu
Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026
Pantau Arus Balik Lebaran 1447 H, Polres Way Kanan Himbau Pengguna Jalan dan Sampaikan Layanan 110