PUWAREPOS.COM – POLDA METRO JAYA kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk menindak empat jenis pelanggaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jenis-jenis empat pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya dikutip Merdeka, Jumat (9/12/2022).
Latif menjelaskan pemberlakukan tilang manual tersebut ialah agar tetap bisa menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik.*puwarepos

Selengkapnya
Kenaikan PBB Tuai Protes, Warga Blambangan Umpu Nilai NJOP Tak Sesuai Kondisi Lapangan
Aksi Begal Motor Dikabarkan Marak di Way Kanan, Warga Diliputi Kecemasan dan Minta Polisi Bentuk Tim Khusus
DPR RI Soroti Kasus Hartono, Komisi III Minta Hentikan Proses Hukum Dugaan Penimbunan Pertalite di Way Kanan