Way Kanan — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan membuat langkah tegas: melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan kurban.
Kebijakan ini diumumkan lewat Surat Edaran resmi sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang menyerukan pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah tak sekadar mengimbau. Mereka menginstruksikan panitia kurban untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging. Sebagai gantinya, warga diminta memakai daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah pakai ulang lainnya yang ramah lingkungan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Setiap tahun, jutaan kantong plastik terbuang dalam distribusi daging kurban di seluruh Indonesia. Plastik yang tampak sederhana ini berubah menjadi ancaman jangka panjang bagi bumi.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjukkan keseriusannya dengan merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur strategi pengelolaan sampah rumah tangga.
Tak hanya soal kantong, surat edaran juga mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan pembagian daging. Edukasi kepada masyarakat pun digencarkan agar perubahan ini bisa dijalankan secara kolektif.
“Kami tidak ingin momen ibadah justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Kurban harus suci, dan bumi pun harus ikut terlindungi,” ujar seorang pejabat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Dengan langkah ini, Way Kanan berharap menjadi pelopor kurban ramah lingkungan di Indonesia.(AS/ZP)

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum