Polisi Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Ratusan Alat Medis Disita

Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap praktik perawatan kecantikan ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial CP (28), warga asal Kabupaten Tanggamus. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pringsewu Barat pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan ini menguak sederet fakta mengejutkan. CP menjalankan praktik kecantikan tanpa izin resmi dan melanggar standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Dari lokasi, kami menyita ratusan barang bukti berupa obat-obatan dan peralatan medis yang digunakan untuk praktik ilegal,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra.

Baca Juga  Dandim 0427 WK Silatuahmi di Kecamatan Negeri Agung

Tawarkan Infus Whitening hingga Pembesaran Tubuh

Layanan yang ditawarkan CP sangat beragam, mulai dari infus whitening, botox wajah, skin booster, suntik double chin, hingga prosedur pembesaran bagian tubuh tertentu. Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis prosedur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, yang didampingi Kasi Humas AKP Priyono, mengungkapkan bahwa CP memasarkan jasa kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagram pribadi. Sementara bahan-bahan perawatan dibeli secara online dari berbagai toko daring.

Baca Juga  Tiga Besar Hasil Seleksi Sekda Way Kanan 2025 Diumumkan Resmi

“Ironisnya, meski CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki surat izin praktik medis yang sah,” ujar AKP Johannes.

Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Pelaku

Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor secara resmi. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah AKP Johannes.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik atau penyedia jasa memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis profesional.(***)

Baca Juga  Harga BBM per 1 Januari 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Resmi Turun