Way Kanan – Nama Edwin Bavur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, kembali mencuat setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk tahun 2021 dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman resmi e-LHKPN KPK yang diakses publik lewat https://elhkpn.kpk.go.id, Edwin Bavur tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.675.926.628 per 29 Januari 2022. Jumlah tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaporan periodik untuk tahun 2021, saat ia menjabat sebagai Kadis PUPR.
Yang menarik perhatian publik bukan hanya angka miliaran itu, melainkan laju kenaikan kekayaannya yang terbilang signifikan dibandingkan dengan jabatan-jabatan sebelumnya.
“Kenaikan harta ini terlalu mencolok untuk dianggap biasa-biasa saja,” kata seorang aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya.
Saat menjabat Kabag di Sekretariat Daerah Way Kanan, Edwin melaporkan harta senilai Rp1.034.897.889.
Sebagai Kadis Koperasi UMKM, dua kali ia laporkan harta: Rp1.001.816.821 dan Rp880.418.644.
Namun, saat menjabat Kadis PUPR, hartanya melonjak tajam ke angka Rp5,6 miliar lebih.
Dari total hartanya, tercatat 11 item Tanah dan Bangunan senilai Rp5,2 miliar, yang sebagian besar berlokasi di Kabupaten Way Kanan. Selain itu, Edwin juga mencantumkan utang sebesar Rp290 juta.
KPK mencatat Edwin Bavur telah melaporkan kekayaannya sebanyak empat kali. Namun, lonjakan paling drastis terjadi saat ia menjabat di Dinas PUPR instansi yang diketahui menangani berbagai proyek infrastruktur bernilai besar di daerah.
Namun, sorotan tak berhenti sampai di situ.Berembus dugaan bahwa Edwin Bavur membangun embung atau kolam ikan di atas tanah milik pribadi menggunakan dana APBD. Proyek yang diduga berkedok program irigasi desa itu kini mulai dipertanyakan manfaat dan legalitasnya.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada embung yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, tapi ternyata lokasinya berada di atas tanah pribadi milik Kadis PUPR sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan APBD untuk kepentingan pribadi, yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan.
Apalagi, kondisi infrastruktur jalan dan fasilitas umum di Way Kanan banyak yang dikeluhkan masyarakat: berlubang, terabaikan, dan minim perbaikan. Kontras dengan peningkatan harta pribadi salah satu pejabat kunci pengelola anggaran fisik terbesar di daerah.
“Ketika jalan-jalan di desa kami dibiarkan rusak, justru embung di tanah pribadi dibangun dengan rapi. Kami kecewa,” ungkap seorang warga dengan nada geram.(zp & tim)

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum