Way Kanan Hancur dari Dalam,  Hukum Mati dan Tambang Hidup

Way Kanan – Ada yang pelan-pelan membunuh lingkungan Way Kanan. Bukan bencana alam, bukan pula musibah tak terduga. Melainkan aktivitas tambang emas illegal yang berjalan terang-terangan, brutal, dan seolah diberi karpet merah oleh mereka yang seharusnya menertibkan.

Lebih dari 300 titik tambang ilegal terpantau beroperasi menggunakan alat berat. Hutan diluluhlantakkan, sungai tercemar, dan tanah tak lagi subur. Tapi yang lebih mencemaskan dari itu semua adalah diamnya hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelindung rakyat, justru bungkam tanpa penjelasan.

Baca Juga  Truk-Tronton Dilarang Lewat Jalan Sempit di Way Kanan, Dishub: Bisa Rusak Jalan, Bisa Kena Sanksi!

Kapolres Way Kanan tidak menjawab saat dikonfirmasi. Tak satu pun tindakan tegas dilayangkan. Padahal, hukum sudah sangat jelas: kegiatan tambang ilegal melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta masuk ranah pidana dalam KUHP.

Ketika hukum tidak bicara, rakyat bertanya. Ada apa dengan pemerintah? Ada apa dengan APH? Mengapa begitu sulit menindak tambang ilegal yang begitu kasat mata?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan pun angkat suara, membenarkan bahwa tambang kembali marak, termasuk di Way Umpu dan PTPN 7. Tapi pembenaran tanpa tindakan hanya memperpanjang penderitaan.

Baca Juga  Kiral Khaliq Kalani dan Yovela Yildiz Boyong Medali Emas di Kejuaraan Bali Badung Open International Championship 2023

Sementara itu, Walhi Lampung dengan lantang menyebut adanya pembiaran, dan menuding lemahnya komitmen negara dalam melindungi warganya sendiri dari kerusakan ekologis dan ancaman kesehatan akibat paparan zat kimia berbahaya dalam proses penambangan.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal kerusakan alam. Ini soal pembiaran terhadap kehancuran masa depan masyarakat Way Kanan tanah mereka, air mereka, dan bahkan napas mereka terancam racun yang disebar tanpa batas oleh kerakusan yang tak tertangani.

Way Kanan butuh suara rakyat. Tapi lebih dari itu, Way Kanan butuh keberanian negara untuk menegakkan hukum bukan hanya pada rakyat kecil, tapi pada siapa pun yang berdiri di balik alat berat dan dalang tambang ilegal.

Baca Juga  Baru 5 Tahun, Gedung RSUD Zapa Way Kanan Reok, Ada Apa?

Saat hukum memilih diam, publik berhak curiga.(Eng/zp tim)