Walhi Geram, Hukum Mati di Way Kanan, Tambang Ilegal Berjaya

Blambangan Umpu, Way Kanan – Isu tambang emas ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan kembali mengemuka dan memantik perhatian serius. Tak hanya soal kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini kini dianggap sebagai ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di sekitar area penambangan yang kian menjamur.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya TI yang justru seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa penindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sangat heran, kok bisa aktivitas sejelas ini yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan masuk kategori pidana, justru terus berlangsung tanpa hambatan. Di mana peran Polri dan TNI?” tegas Irfan kepada wartawan harian ini, Sabtu (8/7/2025).

Irfan menyoroti lemahnya respons terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang semestinya menjadi dasar hukum kuat untuk bertindak tegas. Ia bahkan menyebut dugaan pembiaran ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan rakyat.

Baca Juga  Way Kanan Hancur dari Dalam,  Hukum Mati dan Tambang Hidup

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas TI saat ini terpusat di wilayah PTPN 7 dan aliran Sungai Way Umpu, yang mencakup Kecamatan Blambangan Umpu hingga Umpu Semenguk. Menggunakan alat berat jenis ekskavator, area penambangan terlihat semakin luas tapi sepi dari kehadiran aparat.

Publik pun bertanya-tanya: Apakah tambang-tambang ini berjalan di bawah perlindungan oknum tertentu?

“Kami minta Kapolda Lampung segera bertindak. Jangan tunggu lingkungan rusak total atau masyarakat jatuh sakit karena paparan zat berbahaya dari aktivitas tambang ini,” lanjut Irfan.

Dengan tidak adanya tanda-tanda penindakan dari aparat, dugaan publik menguat: ada ‘pagar makan tanaman’. Aktivitas ilegal yang berjalan terang-terangan namun tak tersentuh hukum, menimbulkan spekulasi adanya dukungan diam-diam dari oknum tertentu di tubuh APH.

Baca Juga  Tanah Dirusak, Empat Tokoh Adat Blambangan Umpu Ancam Gugat PTPN 7

Walhi menegaskan bahwa tambang emas ilegal bukan hanya persoalan lingkungan hidup, melainkan persoalan keadilan, keselamatan publik, dan integritas aparat negara.

“Kalau penambang ilegal kebal hukum, maka siapa yang akan menjaga sungai, tanah, dan udara Way Kanan dari racun merkuri dan kerusakan permanen?” ujar Irfan.

Kini, mata publik tertuju pada Kapolda Lampung dan jajaran APH di daerah. Akankah mereka membiarkan tambang ilegal terus merusak bumi Way Kanan, atau akan tampil sebagai penjaga amanat rakyat dan hukum?.(Eng/zp tim)

Baca Juga  Arinal Ajak Alumni IPDN Kobarkan Semangat Membangun Daerah dan Harumkan Nama Provinsi Lampung