Lahan Ulayat Rusak, Ratusan Warga Adat Way Kanan Akan Sweeping Tambang Ilegal Lusa

Blambangan Umpu – Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemuka Fangeran Udik Blambangan Umpu berencana mendatangi lahan milik PTPN I Regional 7 di Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu, 10 September 2025 Mendatang

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas maraknya aktivitas tambang ilegal (TI) di lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat mereka.

Tokoh adat Blambangan Umpu, Edwin Kerukaspari, menegaskan aksi sweeping ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas TI yang sudah merusak satu-satunya aset milik Forum Pemuka Fangeran Udik. Kami sangat kecewa terhadap PTPN yang gagal menjaga aset milik kami. Karena itu, kami meminta agar Bupati Way Kanan dan aparat penegak hukum mendukung langkah yang kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Senada dengan itu, Cahya Lana, juru bicara empat tokoh penyimbang marga Blambangan Umpu, membenarkan agenda turun ke lokasi. Menurutnya, sebagian besar lahan di sekitar perusahaan berpelat merah tersebut sudah rusak akibat tambang ilegal.

“Agenda ini sudah kami sampaikan kepada Polres Way Kanan. Kami berharap aparat TNI dan Polri dapat mendampingi masyarakat adat sekaligus menghentikan aktivitas TI di wilayah tersebut. PTPN juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegas Cahya.

Kasus aktivitas tambang ilegal di areal PTPN I Regional 7 belakangan memang ramai menjadi sorotan publik. Rencana aksi masyarakat adat Blambangan Umpu pun diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam upaya penghentian praktik tambang yang merusak lingkungan di wilayah Way Kanan.(Eeng)

Baca Juga  Bupati Way Kanan Apresiasi DWP Gelar Pelatihan Ecoprint Sebagai Upaya Pemberdayaan Perempuan