PT Pesona Sawit Makmur Bungkam Soal Legalitas, Diduga Ada Pembiaran dari Pemerintah?

Gambar dibuat dengan Ilustrasi AI

WAY KANAN – Sikap diam PT Pesona Sawit Makmur (PSM) atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi semakin memunculkan tanda tanya besar. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan yang beroperasi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, itu justru memilih bungkam ketika diminta menjelaskan legalitas dan kelengkapan perizinan operasionalnya.

Diamnya perusahaan tersebut kini memantik spekulasi dan kecurigaan publik. Sebab, jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan, mengapa klarifikasi kepada media justru dihindari?

Kontras dengan PT PSM, perusahaan kelapa sawit lain yang beroperasi di Kampung Tanjung Raja Sakti secara terbuka menerima konfirmasi wartawan dan memperlihatkan dokumen legalitas yang dimiliki. Perbedaan sikap ini semakin menegaskan bahwa transparansi bukanlah sesuatu yang mustahil dilakukan oleh dunia usaha yang patuh terhadap aturan.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa yang sebenarnya disembunyikan?

Baca Juga  Asisten II Hendri Syahri Pimpin Rapat Konsultasi Publik Penyusunan RAD-KSB Kabupaten Way Kanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan dan aktivitas operasional PT PSM diduga belum sepenuhnya didukung oleh perizinan yang semestinya. Jika dugaan tersebut benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan berbasis risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Aturan tersebut dibuat bukan untuk dipajang di atas meja birokrasi, melainkan untuk dipatuhi. Karena itu, apabila sebuah perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi seluruh kewajiban perizinan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.

Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Baca Juga  Ratusan Massa Gelar Aksi di Tugu Adipura, Minta KPU Berikan Perhatian Serius ke Petugas KPPS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi teknis terkait kini menjadi sorotan. Publik berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang legalitasnya dipertanyakan tersebut.

Jika benar terdapat persoalan perizinan, mengapa aktivitas perusahaan masih berlangsung? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Atau justru ada pembiaran yang sengaja dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan modal besar.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Kelalaian menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

Lebih jauh lagi, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan mengabaikan aturan yang berlaku, maka persoalan ini dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih serius.

Baca Juga  Mewakili Way Kanan, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi Perkuat Konsolidasi PMI 2025–2030

Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk bertindak dan memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah perusahaan, melainkan juga wibawa negara dalam menegakkan hukum.

Jika aturan bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: bahwa kepatuhan terhadap hukum hanyalah kewajiban bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Sampai berita ini diterbitkan, PT Pesona Sawit Makmur belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pesona Sawit Makmur untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.eeng)