Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Blambangan Umpu – Aktivitas tambang emas ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Selain dituding merusak lingkungan, keberadaan tambang tanpa izin tersebut juga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi penambangan.

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya penindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai terus beroperasi tanpa hambatan.

“Kami sangat heran. Aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berlangsung terang-terangan. Lalu, di mana ketegasan aparat dalam menegakkan hukum?” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut seharusnya mendapat perhatian serius karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan hukum lain yang mengatur kegiatan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Polisi di Losmen Sudah di Tetapkan Polres Lampung Tengah

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, aktivitas penambangan diduga terkonsentrasi di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, mulai dari wilayah Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Umpu Semenguk. Di sejumlah titik terlihat adanya dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator yang membuat area galian semakin meluas.

Meski aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya penindakan terbuka dari aparat. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak Kapolda Lampung agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah atau masyarakat terdampak akibat dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam aktivitas penambangan,” kata warga tersebut.

Ketiadaan langkah penegakan hukum yang terlihat di lapangan turut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan yang transparan, sehingga persoalan tambang emas ilegal di Way Kanan tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Way Kanan maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang dikeluhkan masyarakat.(eng)