DPR RI Soroti Kasus Hartono, Komisi III Minta Hentikan Proses Hukum Dugaan Penimbunan Pertalite di Way Kanan

Blambangan Umpu – Perjuangan panjang Supiah memperjuangkan keadilan bagi sang suami, Hartono, akhirnya membuahkan hasil. Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat pengecer asal Kabupaten Way Kanan itu kini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (22/7).

Keputusan yang lahir dari rapat tersebut menjadi titik balik perjalanan kasus Hartono. Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan rasa keadilan dalam penanganan perkara, sekaligus mempertimbangkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta agar penanganan perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi terhadap Hartono dihentikan, sehingga menjadi secercah harapan baru bagi keluarga kecil tersebut.

Baca Juga  Tahu Siapa PNS Bergaji Tertinggi Se-Indonesia? Ini Orangnya, Tunjungannya Bikin Ngiler

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah video Supiah menangis dan menceritakan kondisi keluarganya viral di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, ia mengungkapkan kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya setelah suaminya ditahan dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

Meski saat itu Kapolres Way Kanan telah memberikan penangguhan penahanan kepada Hartono, proses hukum tetap berlanjut bahkan disebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Hadir Langsung di DPR RI

Perkembangan penting terjadi ketika Hartono dan Supiah hadir langsung dalam RDP Komisi III DPR RI didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Way Kanan.

Di hadapan anggota Komisi III, pasangan asal Way Kanan itu menyampaikan langsung kronologi dan dampak yang mereka alami sejak kasus tersebut bergulir.

Baca Juga  Lantik Pj. Kakam Kota Dewa, Bupati Ayu Asalasiyah Ingatkan Untuk Pahami Peraturan Bupati Way Kanan

Kuasa hukum Hartono, Resmen Kadapi, menyebut keputusan Komisi III merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Harapan kami, arahan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga Pak Hartono dan Ibu Supiah dapat terbebas dari seluruh proses hukum dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujar Resmen.

Dari Video Viral hingga Menjadi Perhatian Nasional

Perjalanan Hartono dan Supiah menjadi bukti bahwa suara masyarakat kecil dapat menembus ruang-ruang pengambilan keputusan di tingkat nasional. Berawal dari sebuah video sederhana yang diunggah di media sosial, perjuangan mereka akhirnya mendapat perhatian langsung dari DPR RI.

Baca Juga  Rayakan HUT RI Ke-78, Pemkab Lampung Utara Gelar Perlombaan Permainan Tradisional

Kehadiran pasangan tersebut di ruang rapat Komisi III menjadi simbol bahwa masyarakat daerah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme konstitusional.

Masyarakat Berharap Kasus Segera Berakhir

Kabar hasil RDP Komisi III disambut positif oleh masyarakat Way Kanan. Banyak warga yang sejak awal mengikuti perjalanan perkara ini berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi DPR RI.

Masyarakat berharap proses hukum terhadap Hartono benar-benar dihentikan sehingga ia dapat kembali bekerja, menghidupi keluarganya, dan menjalani kehidupan seperti sediakala bersama sang istri.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam penerapan hukum pidana.