PRINGSEWU, PUWAREPOS – Perbuatan DM (39), benar-benar biadab. Lelaki asal Pagelaran Utara, Pringsewu itu tegas mencabuli dua anak kandungnya.
Korbannya adalah NS (14), yang masih duduk di bangku SMP dan KH (12), yang masih SD.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. DM diamankan anggota Polsek Pagelaran, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 10 Maret 2023.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pencabulan anak kandung ini terjadi dalam waktu berbeda.
Yakni pada Oktober 2019 dan bulan November 2022. Pencabulan anak kandung ini terjadi dikediaman DM.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka,” kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dari kecamatan Pagelaran, beberapa waktu lalu S (45), warga Pringsewu ditangkap karena diduga mencabuli Bu (14), anak kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan anak kandung tersebut terungkap. Lelaki bejat itu kemudian diamankan anggota Polres Pringsewu.
Menurut Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S diamankan, Selasa dini hari, 3 Januari 2023.
“Benar, Selasa dini hari tadi, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” sebut Iptu Feabo Adigo.
Sebelumnya, MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, juga mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri.
Pencabulan anak kandung itu akhirnya terbongkar. MO dibekuk anggota Satreskrim Polres Pringsewu.**

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan