Tak Punya Hutang, KPK Rilis Total Kekayaan Eks Kadis DLH Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Bandar Lampung Sahriwansah, belum lama ini.

Ya, rilis tersebut berdasarkan LHKPN KPK Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan Februari 2022/Periodik – 2021 dengan harta kekayaan Sahriwansah sebanyak Rp. 4.461.654.372 yang diterima, Sabtu, 11 Maret 2023.

Sahriwansah sendiri telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana Retribusi sampah DLH Bandar Lampung Tahun anggaran  2019-2021 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Insentif Guru Honorer Belum Juga Dibayarkan, Ini Kata Sekda Bandar Lampung

Dalam penetapan itu, Sahriwansah tidak sendiri terdapat HF diketahui Kepala Bidang Tata lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY   pembantu bendahara penerima pada DLH Kota Bandar Lampung yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang telah diekspos ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022, Korupsi sendiri dilakukan  tepat saat menjabat Kepala DLH Bandar Lampung senilai Rp.6 miliar lebih.

Sedangkan dari data yang dimiliki KPK, Sahriwansah melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 4 miliar lebih tanpa hutang.**

Baca Juga  Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar