Pemprov Lampung Keluarkan Edaran Aturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

LAMPUNG,PUWAREPOS – Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan ramadan 1444 H.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 054.2/1205/07/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu berisikan jam kerja baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan.

Baca Juga  Tahun 2024, Tubaba Fokus Penguatan SDM dan Ekonomi

Di mana, bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB – 15:00 WIB, Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 15:30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.

Sementara bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Sembako, Ini yang Dilakukan Disperindag Lamtim