BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS – Beredar video viral memperlihatkan sebuah mobil plat merah terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun tiktok @mata.rakyat.62 terlihat mobil jenis xtrail warna hitam dengan plat dinas nomor polis BE 1944 JZ terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Ini contoh nyata “kerja siang malam”,” tulis dalam keterangan video.
“Kendaraan salah satu Dinas di Lampung “Plat Merah”. Diduga asyik ikut Hiburan Malam,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 26 ribu kali, dan disukai sebanyak 942 suka serta 258 komentar.**

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis