PESBAR, PUWAREPOS.COM– Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Krui dan Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 6 Agustus 2023.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut yakni HS (34) warga Dusun Cinta Sari, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, dan Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban atas nama Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesbar.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku itu dengan mendatangi rumah korban, Lanjutnya, kepada korban, pelaku mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp2 Miliar, apabila korban bersedekah sejumlah Rp30 juta.
Ketika itu juga korban tergiur dan keesokan harinya korban menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, dengan cara Rp15 juta langsung diserahkan kepada pelaku, dan Rp15 juta lagi dikirim melalui transfer.
“Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari,” jelasnya.

Selengkapnya
Polsek Pesisir Utara Bubarkan Pesta Organ Tunggal di Kota Karang
Brak! Lakalantas di Jalinbar, Kakak Beradik Tewas Ditempat
Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa