PUWAREPOS.COM – Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Lampung mengimbau agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup Sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.
Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
Himbauan ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan,” kata Umi, Senin 11 Maret 2024.
Polda Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.
“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan,”kata Umi.
Polda Lampung berharap agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, saat di konfirmasi menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024.

Selengkapnya
Kenaikan PBB Tuai Protes, Warga Blambangan Umpu Nilai NJOP Tak Sesuai Kondisi Lapangan
Aksi Begal Motor Dikabarkan Marak di Way Kanan, Warga Diliputi Kecemasan dan Minta Polisi Bentuk Tim Khusus
DPR RI Soroti Kasus Hartono, Komisi III Minta Hentikan Proses Hukum Dugaan Penimbunan Pertalite di Way Kanan