KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya

PUWAREPOS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV. 

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mereka akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. 

Seiring dengan hal tersebut, peraturan baru telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang memastikan pemberian THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tanggal 22 Maret ditetapkan untuk proses pengajuan surat perintah pembayaran, penerbitan surat perintah pencairan dana, dan transfer ke rekening Pensiunan. 

Baca Juga  Jaminan Polri Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan THR tidak dilakukan secara serentak. 

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan, akan melaksanakan proses ini secara bertahap.

Terkait hal ini, Menkeu menjelaskan bahwa pencairan THR 2024 diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku. 

Pencairan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

ni berarti ada kemungkinan beberapa Pensiunan menerima pembayaran setelah Hari Lebaran 2024.

Meski begitu, Menkeu menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan, hanya saja ada perbedaan dalam waktu pencairan. 

Baca Juga  Kaget, Ini Reaksi Yudo Margono Usai Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Panglima TNI

Bagi yang belum menerima pembayaran pada tanggal yang ditetapkan, pembayaran akan disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, yang lebih penting adalah penegasan bahwa besaran THR 2024 mengalami kenaikan resmi. 

Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji pokok sebesar 12%, yang menjadi salah satu komponen dari THR tersebut. 

Presiden Jokowi juga telah memberikan persetujuan penuh terhadap pencairan THR 2024, yakni sebesar 100%.

Bagi para Pensiunan PNS, pesan dari pemerintah adalah agar tidak perlu khawatir terkait pencairan THR yang dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga  Demokrat Tunggu Keputusan MTP Sebelum Deklarasi Paslon 2024

THR 2024 akan tetap dicairkan ke rekening mereka, meskipun ada perbedaan dalam waktu pencairan. 

Kabar baiknya adalah pemerintah telah memastikan bahwa semua penerima THR akan mendapatkannya, dan pencairan akan dilakukan sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri.