Lantik Pj. Kakam Kota Dewa, Bupati Ayu Asalasiyah Ingatkan Untuk Pahami Peraturan Bupati Way Kanan

Way Kanan – Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked melantik Penjabat (Pj.) Kepala Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (07/07/2025).

Pelantikan tersebut dilaksanakan guna mengisi kekosongan Jabatan Kepala Kampung Kota Dewa dikarenakan Kepala Kampung Kota Dewa, Romani Saleh, hasil Pemilihan Kepala Kampung Terpilih secara serentak pada Bulan Mei 2023 meninggal dunia karena sakit. Sehingga, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa/Kampung yang meninggal dunia segera untuk dilakukan pengisian Penjabat Kepala Desa/Kampung yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Kejuaraan SBKI Cup 1 Tahun 2023 Resmi Dibuka

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa untuk menjalankan Pemeritahan Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjuk dan melantik Penjabat Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo, S.E sebagai Pj. Kepala Kampung Kota Dewa untuk mengisi kekosongan jabatan serta dapat membawa wajah dan pemikirannya yang aktual dalam mengisi pembangunan Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Atas nama Pemkab Way Kanan Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam dan terimakasih sebesar-besarnya atas jasa dan pengabdiannya Bapak Romani Saleh selama ini sebagai Kepala Kampung Kota Dewa, semoga amal kebaikan yang pernah diperbuat diterima dan ditempatkan di sisi Allah SWT, Aamiin.

Baca Juga  Pemerintah Way kanan Melalui BPBD dan Dinas Sosial Berikan Santunan Sembako terhadap 22 Warga kampung Srimulyo

Bupati Ayu juga mengingatkan dan mengajak Pj. Kakam Kota Dewa untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dimana untuk setiap pergantian perangkat kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

Selain itu, tugas Pj. Kakam juga menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung meliputi memastikan kelancaran proses pemilihan, menjaga stabilitas Pemerintahan Kampung, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan serah terima jabatan. Pj. Kakam juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pengelola keuangan, pembinaan masyarakat kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung yang pada dasarnya sama dengan tugas Kepala Kampung definitif.

Baca Juga  Komitmen Dukung Program Karpet Merah, Pemkab Way Kanan Audiensi Dengan KemenPKP