Teriakan “Free Kick” BMario Dandy Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi: Sangat Sadis

JAKARTA, PUWAREPOS- Dengan pengumpulan data, rekaman video, CCTV dan keterangan saksi, akhirnya polisi menyangkakan Mario Dandy Satrio (20) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terungkap, perbuatan Mario Dandy Satrio, anak pejabat direktorat pajak, menganiaya pengurus GP Ansor, David Ozora (17) dinilai sangat sadis.

Ada ucapan teriakan tersangka Mario Dandy yang menunjukkan dirinya sangat sadis.

Mario Dandy mengucapkan teriakan ‘free kick‘ saat tendang kepala David yang sudah terkapar tak berdaya di tanah.

Baca Juga  Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Pemprov Lampung Akan Lakukan Langkah Ini

“Sangat sadis itu,”  ungkap Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Teriakan “free kick” Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sangat keras oleh para pihak di sekitar kejadian dan aksinya terekam video.

Tepatnya, triakan ‘free kick’ tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

“Ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” kata Kombes Hengki dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga  Breaking News, Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar, Seluruh Bangunan Ludes

Bukan hanya itu, Mario juga mengucapkan kata-kata ‘gue nggak takut kalau anak orang mati!.

“Bagi penyidik di sini, dan juga kami koordinasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mensrea, niat jahat atau wujud serius perbuatan,” lanjutnya. **