DPMPTSP Way Kanan Serap Aspirasi Publik untuk Matangkan Perbup Pendelegasian Kewenangan Perizinan

WAY KANAN– Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan  publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan menggelar Forum Konsultasi  Publik guna mematangkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan, Rabu (10/6/2026).

Demografi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Way Kanan, Nuryadin Ali Mustofa, mengatakan pelibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut sangat penting untuk menyerap aspirasi sebelum Perbup resmi disahkan dan diterapkan.

Baca Juga  Jumlah Kuota LPG 3 Kg di Lampung Alami Kenaikan 2,1 Persen di Bandingkan Tahun Lalu

“Forum konsultasi publik ini menjadi wadah bagi kami untuk menerima masukan dan saran dalam proses penyusunan Perbup tentang pendelegasian kewenangan perizinan kepada DPMPTSP,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, diskusi yang berlangsung dalam forum tersebut berjalan dinamis dan menghasilkan sejumlah masukan penting. Beberapa isu yang menjadi perhatian peserta antara lain regulasi perizinan praktik tukang gigi serta ketentuan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).