WAY KANAN– Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan menggelar Forum Konsultasi Publik guna mematangkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan, Rabu (10/6/2026).
Demografi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Way Kanan, Nuryadin Ali Mustofa, mengatakan pelibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut sangat penting untuk menyerap aspirasi sebelum Perbup resmi disahkan dan diterapkan.
“Forum konsultasi publik ini menjadi wadah bagi kami untuk menerima masukan dan saran dalam proses penyusunan Perbup tentang pendelegasian kewenangan perizinan kepada DPMPTSP,” ujar Nuryadin.
Ia menjelaskan, diskusi yang berlangsung dalam forum tersebut berjalan dinamis dan menghasilkan sejumlah masukan penting. Beberapa isu yang menjadi perhatian peserta antara lain regulasi perizinan praktik tukang gigi serta ketentuan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Selengkapnya
Kenaikan PBB Tuai Protes, Warga Blambangan Umpu Nilai NJOP Tak Sesuai Kondisi Lapangan
Aksi Begal Motor Dikabarkan Marak di Way Kanan, Warga Diliputi Kecemasan dan Minta Polisi Bentuk Tim Khusus
DPR RI Soroti Kasus Hartono, Komisi III Minta Hentikan Proses Hukum Dugaan Penimbunan Pertalite di Way Kanan