LAMPUNG,PUWAREPOS – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Lampung memberikan warning kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Lampung.
Hal ini terkait PNS yang ingin masuk partai politik. Apalagi tahun 2023 semakin mendekati 2024 yakni Pemilu serentak.Arinal dengan tegas menyebutkan jika PNS ingin mengikuti kegiatan partai politik apapun. Harus melakukan pengajuan pengunduran diri dahulu sebagai jabatannya sebagai PNS.
“(PNS mengikuti Partai Politik) Tidak boleh terkecuali dia sudah mundur dari PNS,” kata Arinal, Rabu 1 Maret 2023.
Dia mengatakan jika terbukti ada PNS yang ketahuan melakukan kegiatan partai namun belum mengajukan pengunduran diri, maka bisa saja mendapatkan sanksi.
“Ya asal terbukti ada pelanggaran itu,” kata Arinal.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan