Pemkot Bandar Lampung Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Korupsi Retribusi

LAMPUNG,PUWAREPOS– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberhentikan sementara 3 PNS yang  ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan sementara pasca mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

Terkait pemberhentian sementara tersebut, kata Robi Suliska Sobri pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Setelah Reihana, Wagub Lampung juga Dipanggil KPK

“Dalam waktu dekat surat pemberitahuan penetapan tersangka tentu akan dikirim kejaksaan ke kita. Setelah ini terkait status kepegawaiannya akan kita koordinasikan dengan BKD,” ujar Robi, Senin 6 Maret 2023.

Sembari menunggu surat pemberitahuan dari kejaksaan, Robi mengaku bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Baru setelah putusan pengadilan tetap kita akan lakukan pemberian sanksi sesuai peraturan yang ada,” tuturnya.