LAMPUNG,PUWAREPOS – Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu 5 Februari 2023.Tersangka adalah YH (24) warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 2 buah telepon genggam (HP) milik Miryati Ana (40) warga Desa Wana Kecamatan Melinting.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 30 Januari 2021 lalu.Modusnya, tersangka mendatango rumah korban, pukul 18.30 wib. Saat itu, korban dan keluarganya sedang melaksanakan sholat Maghrib di Mushola dekat rumahnya.
Tersangka kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di sela-sela tumpukan batu samping rumah korban.Setelah berhasil masuk, tersangka langsung membawa kabur 2 HP korban.
Sebelum kabur, tersangka mengembalikan kunci rumah di tempat semula.Bersarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Melinting berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, pukul 01.30 Wib.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak