Waykanan,PUWAREPOS – KPU Way Kanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menetapkan 5 Daerah Pemilihan ( Dapil ) dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, menetapkan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. Bedanya hanya penambahan kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.
Kelima Dapil tersebut meliputi, Dapil 1 sebanyak 9 kursi mencakup kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk.
Dapil 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil 3 dengan 9 kursi mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar. Dapil 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan