KPU Way Kanan tetapkan 5 Dapil dan 40 Kursi pada Pemilu 2024 Mendatang

Waykanan,PUWAREPOS – KPU Way Kanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menetapkan 5 Daerah Pemilihan ( Dapil ) dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi DPRD.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, menetapkan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. Bedanya hanya penambahan kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.
Kelima Dapil tersebut meliputi, Dapil 1 sebanyak 9 kursi mencakup kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk.

Baca Juga  Bupati Adipati Tegaskan Jajaran Untuk Tunaikan Rukun Islam Yaitu Membayar Zakat

Dapil 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil 3 dengan 9 kursi mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar. Dapil 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.