BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Dua proyek jalan di Kabupaten Way Kanan resmi diadukan oleh warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kedua yang dimaksud, yakni kegiatan pengawasan dan pemeliharaan Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi, Kecamatan Negeri Agung . Kemudian, pengawasan dan peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli mengatakan, aduan tersebut telah diterima resmi Kejati Lampung, Rabu (17/5) lalu.
“Yang diadukan dua pekerjaan proyek pengawasan dan pemeliharaan Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi dengan harga penawaran Rp 174 juta dan Rp 6,8 Miliar,” kata Romli, Rabu (24/5).
“Kedua, kegiatan pengawasan dan peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan dengan harga penawaran Rp 147 juta dan Rp 5,3 Miliar,” lanjutnya.

Selengkapnya
Tukin Ditahan, ASN Dipaksa Sabar: Pemkab Way Kanan Gagal Urus Hak Pegawai?
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan